Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan
suatu pekerjaan. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian
dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan
telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
1.
1. Ciri-ciri
profesionalisme
a)
Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
b)
Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
c)
Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
d)
Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
2.
Kode Etik Profesionalisme
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Apakah Kode Etik Itu?
Kode etik membantu menciptakan lingkungan didalam sebuah profesi
dimana perilaku etika menjadi norma. Kode etik juga berfungsi sebagai penuntun
atau pengingat bertindak cara dalam situasi tertentu. Kode etik dapat digunakan
untuk mendukung posisi seseorang dalam kegiatan tertentu.
3.
Kode Etik Insinyur
Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang
diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi)
tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari
organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang.
Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang
terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu
regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi
se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Organisasi profesi electrical engineering yang
sudah umum di dunia adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers
(IEEE).
Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur
Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan
oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki
jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di
Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia
“Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta
Dharma Insinyur Indonesia” adalah.
A.
PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
a) Mengutamakan keluhuran budi.
b) Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan
kesejahteraan umat manusia.
c) Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d) Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
B.
KEDUA, TUJUH TUNTUTAN SIKAP
a) Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan,
kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
b) Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
c) Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggung jawabkan.
d) Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya
pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
e) Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan masing-masing.
f) Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan,
integritas dan martabat profesi.
g) Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya
Ada 2
bentuk Pelanggaran :
1.
Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek
terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu.
Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan
untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan
perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi.
2.
Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang
kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat
dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
Kasus
Pelanggaran Kode Etik
1.
Konflik Kepentingan
·
Seberapa jauh bisa dikatakan telah terjadi penyimpangan manakala
karena posisi/jabatannya seorang profesional menerima "hadiah" dari
pemasok barang/material atau klien lainnya?
·
Seberapa besar nilai sebuah "cinderamata" itu dianggap
masih dalam batas-batas kewajaran, dan seberapa pula yang bisa dianggap
melanggar etika profesi.
2.
Kerahasiaan dan Loyalitas
·
Seorang profesional harus punya komitmen yang jelas terhadap
segala informasi yang diklasifikasikan sebagai konfidensial (terbatas/rahasia)
dan juga harus menunjukkan loyalitasnya kepada kliennya.
·
Pelanggaran berupa pemberian informasi yang seharusnya dijaga
kerahasiaannya kepada kompetitor jelas merupakan tindakan yang tidak
profesional (membuka rahasia dan tidak loyal).
3.
Kontribusi Dana Balik
·
Berupa pemotongan sebagian dana yang harus dikembalikan kepada
pemilik proyek atau pemberi order.
4.
Tiupan Peluit
·
Kesadaran dan keberanian dari sesama profesi meniupkan
"peluit"-nya untuk mengingatkan bahwa telah terjadi pelanggaran kode
etik.
·
Sebagai contoh, bukankah pelayanan jasa profesi itu tidak boleh
ditawar-tawarkan (lewat iklan, misalnya), terlebih kalau belum apa-apa sudah
mematok tarif jasa pelayanan tersebut?
0 komentar:
Posting Komentar